Member lama Vtube terpantau masih 'getol' menarik anggota baru. Padahal, kegiatan usaha bisnis itu sudah dilarang oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu.">
Sabtu, 27 April 2024  
 
Benarkah Cuma Nonton Iklan di Vtube Bisa Dapat Duit? 

Rahmad | Nasional
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:44:00 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM  - Member lama Vtube terpantau masih 'getol' menarik anggota baru. Padahal, kegiatan usaha bisnis itu sudah dilarang oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu.

Agar tak mudah tergoda, ada baiknya mengenal lebih dalam tentang bisnis yang sudah masuk daftar investasi bodong versi OJK tersebut.

Apa itu Vtube dan bagaimana cara kerjanya?

Berdasarkan penelusuran detikcom, Senin (25/1/2021), Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan PT. Future View Tech. Fokus bisnis perusahaan ini sendiri bergerak di bidang advertising.

Cara kerjanya, memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar di Vtube dan menonton iklan di sana akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.

Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube itu bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan.

Poin yang dikumpulkan kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis bagi siapapun yang ingin menjadi member baru di Vtube. Member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin atau Vtube Poin (VP). Adapun 1 VP bernilai US$ 1 setara Rp 14.000. Poin yang dikumpulkan baru bisa ditukar setelah 40 hari.

Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri.

VP yang ditahan atau tidak bisa ditransaksikan adalah 10 VP atau sekitar Rp 140 ribu, sedangkan untuk komisi atau pajaknya diambil dan diatur berbeda-beda tergantung level member.

Selain itu, member juga biasanya akan ditawari untuk membeli aktivasi level misi. Bila mengaktifkan level misi maka akan dapat keuntungan imbal hasil yang cukup besar.

Misal, mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket, dikenai biaya aktivasi 10 VP. Keunggulan level ini, dalam 40 hari member akan dapat imbal hasil sebesar 3.500 VP atau sekitar Rp 49 juta (kurs Rp 14.000/US$).

Dengan kata lain, saat member ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade levelnya dengan membayar terlebih dahulu.

Untuk bergabung dengan aplikasi ini, member bisa mulai lewat aplikasi yang sudah tersedia di play store.

Namun, perlu diingat, perusahaan aplikasi itu, kini sudah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu dan masih berlaku sampai saat ini.

Meski pada entitas terbaru, nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut, akan tetapi, berdasarkan cara kerja SWI, sekali saja sebuah perusahaan masuk daftar itu, maka status ilegalnya tidak bisa dihapus. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan oleh SWI untuk perusahaan itu.

Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut.

Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs resmi perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung.***

Sumber : finance.detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 13 November 2021 - 15:57:17 WIB
    Otto Hasibuan: Sesuai Keputusan MA Nyatakan Peradi Kami yang Sah
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:48:28 WIB
    Jabar Perkuat Tenaga Vaksinator untuk Vaksinasi Tahap II
    Senin, 09 Agustus 2021 - 08:31:07 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Lantik Mantan Ajudannya Yetty Sembiring Sebagai Sekda Defenitif
    Sabtu, 02 Mei 2020 - 08:52:50 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa dan Tim Relawan Covid-19 Laksanakan Penyemprotan Desinfektan
    Sabtu, 25 September 2021 - 09:41:28 WIB
    Ketimpangan Tanah Masih Jadi Isu Pada HTN 2021
    Rabu, 20 Juli 2022 - 17:34:28 WIB
    Sidak di Bandung, Wamenkumham Tinjau Pelayanan Publik
    Jumat, 30 Juli 2021 - 11:42:24 WIB
    Kapolres Serdang Bedagai Pimpinan Rapat Koordinasi Dengan FKUB dan Para Pendeta
    Senin, 04 Desember 2023 - 09:10:30 WIB
    KPK Menyebut Wahyu Purwanto Adik Ipar Jokowi Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub
    Senin, 14 Maret 2022 - 19:42:50 WIB
    Panen Timun Suri, Rutan Kelas I Tangerang Sukseskan Program Pembinaan dan Kemandirian Kepada WBP di
    Sabtu, 05 November 2022 - 14:46:38 WIB
    KLHK Deteksi Terdapat 3,4 Juta Hektare Sawit Ditemukan di Area Konservasi Tinggi
    Jumat, 26 November 2021 - 18:06:13 WIB
    Peduli Nasib Guru, Bupati Bakhtiar Bantu Pembangunan Lima Rumah Guru Honorer dan Satu Rumah Warga
    Minggu, 18 Juli 2021 - 11:37:32 WIB
    Polri Minta 6 DPO Teroris MIT Poso Serahkan Diri
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25:38 WIB
    Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4
    Kamis, 14 September 2023 - 11:17:10 WIB
    Gudang Penampungan CPO Ilegal Marak Lagi di Sekitar Polres Rokan Hilir
    Minggu, 10 November 2019 - 16:54:27 WIB
    Hanya di Nias Barat Ada Desa Tak Berpenghuni, Dapat Dana Desa, Begini Ceritanya.......
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved